| HUKUM PAJAK REKLAME | HUKUM PAJAK REKLAME | | |
|
|
|
Description:Buku ini di bagi menjadi 4 bab, dalam bab pertama
membahas mengenai pengertian pajak dan bab ke 2 mengenai
pengaturan hukum pajak di Indonesia di lanjutkan bab ke 3 yaitu
pengertian dan konsep hukum pajak reklame dan di bab terakhir
di bahas menenai penghitungan pajak reklame [show more]
|
|
| hukum pajak teori dan praktik | hukum pajak teori dan praktik | | |
|
|
|
Description:Guna mendukung
kelangsungan “hidup” negara maka negara harus memiliki sumber
penerimaan dari individu atau rakyat. Penerimaan negara, yang
berasal dari individu (rakyat) berasal dari berbagai kebijakan, seperti
: pungutan pajak, pungutan retribusi, hasil kekayaan alam (natural
resources) dalam negara, hibah dari pihak lain, dan lain sebagainya.
Sektor pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara,
memiliki tujuan untuk dipergunakan membiayai kepentingan umum
seperti: pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya. [show more]
|
|
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME INDONESIA
iv
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME INDONESIA | HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME INDONESIA
iv
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME INDONESIA | | |
|
|
|
Description:Rudy, S.H., LL.M., LL.D v
Perkembangan bangsa dan negara yang relatif cepat dan dinamis tahun-
tahun belakangan, menyebabkan kebutuhan akan bahan bacaan dan referensi
yang berkualitas dan aktual, baik untuk mahasiswa Fakultas Hukum atau
pembaca pada umumnya. [show more]
|
|
| Hukum Pemerintahan Daerah | Hukum Pemerintahan Daerah | | |
|
|
|
Description:Buku yang berjudul “Hukum Pemerintahan Daerah;
Mengurai Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi,”
ini berupaya menguraikan tentang hadirnya era reformasi 1998
telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap proses
demokratisasi di Indonesia. Hal itu ditandai dengan gelombang
otonomi daerah secara besar-besaran. [show more]
|
|
| HUKUM PERBANKAN | HUKUM PERBANKAN | | |
|
|
HUKUM PERBANKAN DAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH | HUKUM PERBANKAN DAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH | | |
|
|
|
Description:tujuan dari
penyusunan buku ini untuk memenuhi kelengakapan
bahan ajar baik bagi pengajar maupun bagi mahasiswa
dalam mempelajari dan memahami ilmu-ilmu Hukum
Perbankan di Indonesia dan Lembaga Keuangan
Syariah.
|
|
| hukum perbankan diindonesia | hukum perbankan diindonesia | | |
|
|
|
Description:erbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangun-an nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabi-litas nasional untuk kesejahteraan rakyat.Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Pasal 1 menjelaskan bahwa per-bankan adalah segala tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatanusaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalambentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukkredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak. [show more]
|
|
| hukum perbankan diindonesia | hukum perbankan diindonesia | | |
|
|
|
Description:buku ini menyajikan eksoitensi bank indonesia serta cara mengatasi permasalahan terhadap bank yang bermasalah baik dari faktor internalmaupun eksternalnya
|
|
| Hukum Perburuhan Indonesia | Hukum Perburuhan Indonesia | | |
|
|
|
Description:Buku tentang hukum perburuhan Indonesia ini merupakan hasil akhir
dari proyek ‘Building Blocks for the Rule of Law’, yang diselenggarakan
dalam periode 2009-2012, sebagai proyek kerja sama antara Universities
of Leiden dan Groningen (Belanda) dengan Universitas Indonesia
(Depok, Indonesia). Proyek ini juga dapat diselenggarakan berkat
subsidi dari Kementerian Urusan Ekonomi Pemerintah Belanda. [show more]
|
|
HUKUM PERDATA
MENGENAI
PERIKATAN | HUKUM PERDATA
MENGENAI
PERIKATAN | | |
|
|
|
Description:Sejak diterbitkan Undang- undang No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, ketentuan KUHPerd (termasuk materinya yang
diatur dalam Buku III) tidak lagi WNI memanfaatkan melalui lembaga
penaklukan diri (onderwerper), melainkan telah dapat digunakan
sebagai hukum positif bagi segala ras atau suku yang ada di wilayah
Republik Indonesia. Dengan demikian, maka Buku ini menjadi lebih
penting lagi bagi kepentingan pergaulan hidup bangsa Indonesia, yang
hingga kini hukum perikatan produk DPR RI belum kunjung datang. [show more]
|
|