HUKUM PERDATA
MENGENAI
PERIKATAN
Description
Sejak diterbitkan Undang- undang No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, ketentuan KUHPerd (termasuk materinya yang
diatur dalam Buku III) tidak lagi WNI memanfaatkan melalui lembaga
penaklukan diri (onderwerper), melainkan telah dapat digunakan
sebagai hukum positif bagi segala ras atau suku yang ada di wilayah
Republik Indonesia. Dengan demikian, maka Buku ini menjadi lebih
penting lagi bagi kepentingan pergaulan hidup bangsa Indonesia, yang
hingga kini hukum perikatan produk DPR RI belum kunjung datang.
Kewarganegaraan, ketentuan KUHPerd (termasuk materinya yang
diatur dalam Buku III) tidak lagi WNI memanfaatkan melalui lembaga
penaklukan diri (onderwerper), melainkan telah dapat digunakan
sebagai hukum positif bagi segala ras atau suku yang ada di wilayah
Republik Indonesia. Dengan demikian, maka Buku ini menjadi lebih
penting lagi bagi kepentingan pergaulan hidup bangsa Indonesia, yang
hingga kini hukum perikatan produk DPR RI belum kunjung datang.
Publisher
FH - UTAMA
Format
pdf
Document Viewer
Collection
Citation
Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH. MH. SpN., “HUKUM PERDATA
MENGENAI
PERIKATAN,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 5, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/395.
MENGENAI
PERIKATAN,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 5, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/395.