hukum perbankan diindonesia

Description

erbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangun-
an nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabi-
litas nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Pasal 1 menjelaskan bahwa per-
bankan adalah segala tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.

Publisher

pustaka setia bandung

Format

pdf

Document Viewer

Files

Buku_hukum Perbankan_full Cover.pdf

Collection

Citation

Dadang Husen Sobana, “hukum perbankan diindonesia,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 10, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/408.