pedoman pelaksanaan kelas ibu hamil | pedoman pelaksanaan kelas ibu hamil | | |
|
|
PEDOMAN PELAYANAN ANTENATAL,
PERSALINAN, NIFAS, DAN
BAYI BARU LAHIR | PEDOMAN PELAYANAN ANTENATAL,
PERSALINAN, NIFAS, DAN
BAYI BARU LAHIR | | |
|
|
PEDOMAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN DI FASILITAS KESEHATAN | PEDOMAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN DI FASILITAS KESEHATAN | | |
|
|
PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI TERPADU DI TINGKAT PELAYANAN KESEHATAN DASAR | PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI TERPADU DI TINGKAT PELAYANAN KESEHATAN DASAR | | |
|
|
Description: Kesehatan reproduksi mendapat perha,an khusus secara global
sejak dikemukakannya isu tersebut dalam Konferensi Internasional
tentang Kependudukan dan Pembangunan Internaonal Conference
on Populaon and Development (ICPD) di Cairo, Mesir pada tahun
1994. Hal pen,ng dalam konferensi tersebut adalah disepaka,nya
perubahan paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan
dan pembangunan, yaitu dari pendekatan pengendalian populasi dan
penurunan fer,litas/keluarga berencana menjadi pendekatan yang
terfokus pada kesehatan reproduksi. Dengan perubahan paradigma
tersebut, pengendalian kependudukan menjadi bergeser ke arah yang
lebih luas, yang melipu, pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi
bagi laki-laki dan perempuan sepanjang siklus hidup, termasuk hak
reproduksi, kesetaraan gender, martabat dan pemberdayaan
perempuan. ICPD Cairo menekankan bahwa se,ap negara harus
berusaha untuk membuat pelayanan kesehatan reproduksi dapat
terjangkau oleh semua orang pada umur yang sesuai, melalui sistem
pelayanan kesehatan dasar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
sebelum tahun 2015 (Akses Universal Kesehatan Reproduksi 2015).
[show more]
|
|
pedoman pelayanan kontrasepsi dan keluarga berencana | pedoman pelayanan kontrasepsi dan keluarga berencana | | |
|
|
Pedoman Pembinaan Krida Bina Keluarga Sehat. | Pedoman Pembinaan Krida Bina Keluarga Sehat. | | |
|
|
pedoman pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat | pedoman pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat | | |
|
|
Description:Upaya untuk meŶŐƵďĂŚ perilaku masyarakat aŐar mendukunŐ
peninŐkatan derajat kesehatan dilakukan melalui proŐram
pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). ProŐram
ini telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (dahulu :
Departemen Kesehatan) sejak tahun 1996. Evaluasi keberhasilan
pembinaan PHBS dilakukan denŐan melihat indikator PHBS di
tatanan rumah tanŐŐa. Namun demikian, karena tatanan rumah
tanŐŐa salinŐ berkait denŐan tatanan-tatanan lain, maka
pembinaan PHBS dilaksanakan ƟĚĂk hanya di tatanan rumah
tanŐŐa, melainkan juŐa di tatanan insƟƚƵƐŝ pendidikan, tatanan
tempat kerja, tatanan tempat umum, dan tatanan fasilitas
kesehatan. [show more]
|
|
PEDOMAN PENANGANAN KASUS RUJUKAN
KELAINAN TUMBUH KEMBANG BALITA
| PEDOMAN PENANGANAN KASUS RUJUKAN
KELAINAN TUMBUH KEMBANG BALITA
| | |
|
|
Description:Upaya pemenuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan akan nutrisi dan stimulasi
psikososial ditujukan sejak anak dalam kandungan hingga lima tahun
kehidupannya bertujuan untuk kelangsungan hidup anak sekaligus meningkatkan
kualitas hidup anak. Hal ini agar anak tumbuh kembang optimal baik fisik, mental,
emosional maupun sosial serta memiliki intelegensia majemuk sesuai dengan
potensi genetiknya. Tujuan ini dapat dicapai bilamana semua pihak berperan aktif,
diawali di lingkungan tingkat rumah tangga, masyarakat, dan sarana pelayanan
kesehatan yang melibatkan stakeholder terkait dan didukung oleh pemerintah dan
swasta. [show more]
|
|
pedoman penerapan sistem nenejemen keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (smk3l) diperguruan tinggi | pedoman penerapan sistem nenejemen keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (smk3l) diperguruan tinggi | | |
|
|
Description:Dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan terdapat PP yang menyebutkan tentang urgensi penerapan aspek
K3 di Lingkungan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada PP Nomor 57 Tahun 2021
menjelaskan standar pendidikan tinggi di Indonesia, yang salah satunya mencakup standar sarana dan
prasarana pendidikan. Pada pasal 25 disebutkan bahwa standar sarana dan prasarana ini merupakan kriteria
minimal yang harus tersedia pada satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan termasuk pendidikan
tinggi. Salah satu prinsip dalam menentukan standar sarana dan prasarana tersebut adalah menjamin keamanan,
kesehatan, dan keselamatan. Termasuk penanggulangan dan pencegahan resiko terjadinya segala kecelakaan
kerja yang masih sering terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan pengetahuan dalam hal Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang baik,
dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan tersebut. [show more]
|
|
pedoman penilaian skor pola pangan harapan | pedoman penilaian skor pola pangan harapan | | |
|
|
Description:pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhan nya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai bahan komponen dasar
|
|