Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam
menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang
berpegang…
Bilamana kita membuka kamus-kamus dan ensiklopedi Indonesia kita
tidak menemukan istilah "kompilasi" di dalamnya yang berarti hingga
sekarang ia masih belum diterima secara meluas dalam bahasa Indonesia.
Begitu pula dalam buku-buku hukum berbahasa…