ETIKA DAN KODE ETIK
PROFESI HUKUM
Description
Bidang ilmu hukum sebagai salah satu cabang ilmu sosial
yang mewujudkan salah satu peran praktisnya dalam realitas,
yaitu penegakan hukum telah lama mengenal profesi Polisi,
Jaksa, Hakim, Advokat dan Notaris. Kelima profesi tersebut
memiliki wewenang, tugas dan tanggungjawab mewujudkan
nilai-nilai, asas-asas dan norma-norma abstrak yang terumus
dalam peraturan perundang-undangan menjadi kenyataan
terhadap peristiwa kongkrit yang dikonsepsikan sebagai
penegakan hukum.
yang mewujudkan salah satu peran praktisnya dalam realitas,
yaitu penegakan hukum telah lama mengenal profesi Polisi,
Jaksa, Hakim, Advokat dan Notaris. Kelima profesi tersebut
memiliki wewenang, tugas dan tanggungjawab mewujudkan
nilai-nilai, asas-asas dan norma-norma abstrak yang terumus
dalam peraturan perundang-undangan menjadi kenyataan
terhadap peristiwa kongkrit yang dikonsepsikan sebagai
penegakan hukum.
Publisher
FH UII Press
Format
pdf
Document Viewer
Collection
Citation
Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., “ETIKA DAN KODE ETIK
PROFESI HUKUM,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 10, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/387.
PROFESI HUKUM,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 10, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/387.