HUKUM
PERIZINAN
Title
Description
Di Indonesia, hukum perizinan mengacu pada seperangkat aturan dan regulasi yang
mengatur proses pemberian izin untuk berbagai kegiatan atau usaha, yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan utama dari hukum perizinan di Indonesia adalah
untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, menjaga kepentingan umum, dan mendorong pertumbuhan yang
berkelanjutan
mengatur proses pemberian izin untuk berbagai kegiatan atau usaha, yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan utama dari hukum perizinan di Indonesia adalah
untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, menjaga kepentingan umum, dan mendorong pertumbuhan yang
berkelanjutan
Publisher
Yayasan prima agus teknik bekerja sama dengan universitas sains & teknologi komputer (universitas stekom)
Format
pdf
Document Viewer
Collection
Citation
Joni Laksito, SH, MH dan
Dr. Dra Dyah Listyarini, SH, MH, MM., “HUKUM
PERIZINAN,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed December 26, 2024, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/349.
PERIZINAN,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed December 26, 2024, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/349.