KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Description
1) Salah satu peraturan yang mengatur mengenai K3 adalah undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. UU ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. 2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. UU ini mengatur mengenai sistem K3 di perusahaan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko pekerjaan. SMK3 merupakan sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan lainnya seperti sistem manajemen mutu dan lingkungan. 3) Aman adalah suatu kondisi sumber bahaya telah teridentifikasi dan telah dikendalikan ke tingkat yang lebih memadai. 4) Identifikasi potensi bahaya merupakan salah satu cara dalam mencegah kecelakaan. 5) Berdasarkan sumbernya potensi bahaya dapat diklasifikasikan menjadi lima yaitu bahaya fisik, mekanik, elektrikal, kimia, dan biologis. 6) Job Safety Analysis merupakan sebuah teknik yang mengidentifikasi semua pencegahan kecelakaan yang disesuaikan dengan pekerjaan dan faktor perilaku. Analisis yang dilakukan adalah dengan memilah setiap operasi, memeriksa bahaya yang ada, dan memberikan solusi untuk untuk mengurangi bahaya. 7) Penilaian risiko adalah cara-cara yang digunakan perusahaan untuk dapat mengelola dengan baik risiko yang dihadapi oleh pekerjanya dan memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan mereka tidak terkena risiko pada saat bekerja. 8) Penilaian risiko didapatkan dari nilai probabilitas, tingkat keparahan, dan frekuensi.
Creator
Publisher
KEMENTRIAN REPUBLIK INDONESIA
Format
PDF
Document Viewer
Collection
Citation
Dra. Sri Redjeki, M.S, “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed April 21, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/2749.