KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA

Description

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam
menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang
berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan
dan Keterbukaan.

Format

pdf

Document Viewer

Files

KODE ETIK Advokat.pdf

Collection

Citation

“KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 12, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/192.