KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA
Description
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam
menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang
berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan
dan Keterbukaan.
menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang
berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan
dan Keterbukaan.
Format
pdf
Document Viewer
Collection
Citation
“KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 12, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/192.
ADVOKAT INDONESIA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 12, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/192.