PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
PENDEKATAN HUKUM DI
INDONESIA
Description
Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya
lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau
perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial
seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk
berperilaku korupsi. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek
ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi
kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik,
kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan,
aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas
dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya
wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan
hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat
yang kurang mendukung perilaku anti-korupsi.
lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau
perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial
seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk
berperilaku korupsi. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek
ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi
kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik,
kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan,
aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas
dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya
wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan
hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat
yang kurang mendukung perilaku anti-korupsi.
Creator
Publisher
BILDUNG
Format
pdf
Document Viewer
Collection
Citation
Dr. St. Halimang, M. HI, “PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
PENDEKATAN HUKUM DI
INDONESIA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 9, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/1002.
PENDEKATAN HUKUM DI
INDONESIA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed January 9, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/items/show/1002.