PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
Description
Pengertian hak asasi manusia menurut Deklarasi Universal
HAM yaitu hak untuk kebebasan dan persamaan dalam derajat
yang diperoleh sejak lahir serta tidak dapat dicabut dari seseorang.
Sedangkan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, didefinisikan
sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapapun. Pengertian hak asasi manusia
tersebut sekurang-kurangnya mengandung tiga hak elementer
HAM yaitu hak untuk kebebasan dan persamaan dalam derajat
yang diperoleh sejak lahir serta tidak dapat dicabut dari seseorang.
Sedangkan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, didefinisikan
sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapapun. Pengertian hak asasi manusia
tersebut sekurang-kurangnya mengandung tiga hak elementer
Creator
Publisher
CV. INDOTAMA SOLO
Format
pdf
Document Viewer
Collection
Citation
Dr. Sunarso, M.Si. , “PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA,” KOLEKSI DIGITAL - UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI, accessed February 1, 2025, http://digilib.upnb.ac.id/index.php/items/show/433.